Sabtu, 13 Oktober 2012

MAKALAH HAJI DAN UMROH



BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh, dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali . namun dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani , pedanganng , pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum mengerti tentang apa yang harus saya lakukan dalam melakukan umrah atau haji , sehingga dengan demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam- imam madhab yang telah menjadi suri tauladan dan pengangan untuk di jadikan rujukan bagi kita kalangan awam , sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya sekedar pergi begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan-jalan di tanah suci Mekkah atau Madinah.

BAB II
A.  Umrah Dan Haji
Dalam mengerjakan ibadah haji mengandung dua macam ibadah yang erat seakli hubungannya yaitu: Umrah/haji kecil, dan haji yang biasa.
Cara-cara mengerjakan haji dan umrah ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1.      Tamattau’ : Adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu hingga selesai. Kemudian baru mengerjakan haji pada tanggal 8 dzulhijjah.
2.      Qiran : Adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus.
3.      Ifrad : Adalah mengerjakan haji telebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah.

B.  PENGERTIAN HAJI
1.  Tentang pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi yaitu; dari segi bahasa dan dari segi istilah:
Dari segi bahasa haji artinya menuju. Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya menuju baitullah ditanah haram makkah untuk beribadah.
Dan menurut para ‘Alim 'Ulama
Haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu. Jadi haji itu adalah rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh  setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya dan kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.
C.  Keutamaan haji
Dari Abu Hurairuh ra., bahwa Rasulullah saw. Bersabda; “dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa diantara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan sorga”.(Muttafaq’alaih).
wajibnya haji ini dikerjakan setiap muslim yang menunaikan syarat-syaratnya berdasarkan firman Allah SWT yang tercantum didalam Al-Qur’an surat Ali’ imran ayat 97:
 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 ..........ÇÒÐÈ
Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) oarang yang sanggup mengadakan kebaitullah. (Q.S Ali-Imran 97).
Rasulullah saw bersabda tentang kewajiban haji;
Artinya; dari ibnu Umar ra. Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. Dan berkatalah ia: “ ya rasulullah Apkah yang mewajibkan haji ? “Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (H.R Turmadzi).
D.  Syarat wajib haji
   Syarat-syarat sahnya mngerjakan haji yaitu :
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka
Kerena  haji itu tidak wajib atas orang yang demikian.
5.      Kuasa (mampu).
Pengertian kuasa
Yang dimaksud mampu ialah :
a.      Cukup bekalnya untuk pulangpergi serta cukup pula nfkah yang ditinggalkan, dan jika berhutang, segala hutangnya telah dibayar.
b.      Ada kendaraan bagi orang yang datang dari luar kota  ma’kah, sesuai dengan keperluanya dan aman.


E.  Rukun haji
Rukun yaitu sesuatu perbuatan apabila tidak melakukan menyebabkan tidak sahnya haji. Perbuatan itu tidak boleh diganti dengan dam. Rukun haji terdapat enam macam yaitu :
a.      Ihram yaitu berpakaian ihram dan niat ihram dan haji.
b.      Wukuf di arafah pada tanggal 9 zulhijjah; yakni hadirnya sesorang yang berihram untuk haji sesudah tergelincir matahari yaitu pada hari ke-9 zulhijjah.
c.       Thawaf atau thawaf ifadhoh
d.      Sa’i yaitu lari-lari kecil antara sofa dan marwah 7 kali.
e.      Tahallul artinya mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai.
f.        Tertib.
F.  Kewajiban haji
Kewajiban haji berbeda lagi dengan rukun haji, Wajib yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji itu tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam yaitu menyembelih binatang.
Ada beberapa kewajiban haji yang harus dijalankan:
a.      Ihram dari miqat
b.      Bermalam dimuzdalifah sesudah wukuf
c.       Bermalam dimina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyrik
d.      Melempar jumrah aqobah 7 kali dengan batu
e.      Melempar jumrah ketiga-tiganya yaitu jumrah ula, wustho, dan aqabah.
f.        Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram
G.  Hukum Dan Wajib Umrah
1.      Rukun ‘umrah ada 5 yaitu :
a.      Ihram dengan niat masuk manjalani ‘umrah
b.      Thawaf
c.       Sa’i
d.      Tahallul
e.      Tertib
2.      Wajib umrah ada dua yaitu :
a.      Ihram dari miqat
b.      Meninggal larangan karena ihram

H.  Cara pelaksanaan haji
 a. Ihram
Ihram adalah permulaan memasuki pekerjaan haji atau ‘umrah, seperti takbiratul ihram dalam shalat. Ihram haji dimulai dari rumah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat : “Segaja mengerjakan ‘ibadah haji  dengan ikhlas karena Allah, serta mengucapkan Talbiyah”.
  c. Tata cara ihram
Tentang tta cara berihram ini dapat diutarakan sebagai berikut;
1.      Lebih dahulu membersikan badan, memotong kuku, mandi dan berwudhu’.
2.      Memakai pakain ihram.
a.      Orang laki-laki memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai dipaki seperti kain panjang dan sehelai lagi untuk selendang atau selimut guna menutup badan.
b.      Orang perempuan tetap biasa, hanya muka dan belah telapaknya terbuka.
3.      Shalat sunat ihram dua raka’at.
4.      Sehabis shalat berangkatlah menuju makkah atau Arafah. ( setelah tiba di miqat, maka niat seperti tersebut diatas).
5.      Sejak waktu itu, mulailah masuk dalam ihra dan dikenakan segala larangan ihram.
a. Beberapa larangan dalam mengerjakan ihram ini dapat diutamakan sebagai berikut:
Ø  Memakai pakain yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
Ø  Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
Ø  Memotong atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu.
Ø  Memotong atau mencabut atau menyisir rambut.
Ø  Memakai wangi-wangian.
Ø  Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya.
Ø  Memotong pohon yang tumbuh ditanah haram.
Ø  Nikah atau menikahkan.
Ø  Bersetubuh.
Ø  Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.
Mereka yang melanggar larangan tersebut wajib membayar dam, dan hajinya tidak sah.
I. Wukuf di ‘Arafah
Wukuf artinya berhenti di ‘Arafah, wuquf termasuk rukun haji yang terpenting. Waktu wuquf dimulai dari tergelincir matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 dzulhijjah sampai waktu Pazar 10 dzulhijjah.
Cara mengerjakan wukuf :
Umumnya beberapa hari manjelang tanggal 9 zulhijjah yaitu hari wukuf para jama’ah haji telah berangkat ke arafah
Pada hari tarwiyah para jama’ah haji dari makkah ke mina dan mereka disana melaksanakan shalat zuhur, asar, magrib dan disunnatkan pula bermalam dimina esok harinya terus meniju arafah dan diutamakan shalat zuhur disana yaitu dimesjid namirah setelah shalat zuhur maka tiba sa’atnya wukuf dan seluruh perhatian harus dicurahkan beribadah kepada Allah dengan memperbanyak istikhfar memohon ampun dari segala dosa, karna inilah yang sangat penting dan hanya sebentar waktunya.
Setelah selesai wukuf, kemudian pergi kemusdalifah pada waktu asar atau habis magrib. Bermalam di muzdalifah termasuk wajib haji.

J. Thawaf
1. Pengertian thawaf ini ada 5 macam yaitu
Ø  Thawaf ‘umrah yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun ‘umrah
Ø  Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji atau thawaf haji) yaitu yang menjadi salah satu dan  dilakukan sesudah melempar jumrah ‘Aqabah.
Ø  Thawaf qudum (thawaf baru sampai dima’kah) yaitu thwaf sebagai salah satu tahiyatul mesjid.
Ø  Thawaf wada’ (thawaf yang akan meninggalkan ma’kah) yaitu thawaf sebagai pamitan untuk meninggalkan kota suci ma’kah.
Ø  Thawaf sunnat : yaitu thawaf yang dikerjakan disetiap waktu.
2. Syarat-syarat sahnya thawaf
Tentang syarat-syarat supaya sahnya thawaf ada 7 perkara yaitu :
a.      Niat
b.      Menutup ‘aurat
c.       Suci dari hadast dan najis
d.      Ketika thwaf ka’bah harus disebelah kiri
e.      Dimulai dari hajarul sawad dan diakhiri dihajarul aswad pula
f.        Harus dilakukan di mesjidil haram
g.      Thawaf itu ditujukan kerena thawaf saja
3. Cara-cara melakukan thawaf
Cara melakukan thawaf ini harus dimulai dari arah hajar aswad, dengan bersalam kepadanya yaitu menciumnya sedapat mungkin atau bersalam dengan angkat tangan atau berisyarat dengan menunjukkan telunjuk tangan lalu dikecup tangannya itu, sambil mengucapkan,


Kemudian menghadap kekanan( menjadikan ka’bah disebelah kirinya), selanjutnya berjalan sambil berdo’a


Demikian dijalankan sampai 7 kali keliling dengan cara dan berdo’a seperti diatas, dan setelah selesai 7 kali, kemudian mencium hajar aswadadn berdo’a dengan apa yang dikehendak, kerena disini tempat ijabah/maqbul.
            Kemudian pergi kemakam ibrahimyaitu tempat yang letaknya di samping ka’bah. Untuk selanjutnya shalat dua raka’at yang disebut “shalat sunnat thawaf”.
K. Bersa’i.
Sa’i yaitu berrjalan cepat, pulang pergi diantara dua tempat : antara shafa dan marwah.
a. Syarat-syarat sa’i ini ada 4 perkara, yaitu :
Ø  Sesudah thawaf rukun atau thawaf qudum
Ø  Mulai dari shafa dan diakhiri di marwah
Ø  Rujuh kali dengan yakin,
Ø  Berjalan dalam bataslingkungan tempat sa’i (mas’a).
b. Cara-cara mengerjakan sa’i yaitu :
Dimulai dari shafa dan disana kita mulai :
Ø  Niat
Ø  Berdiri menghadap/melihat ka’bah, kemudian membaca takbir sebagai barikut :




Ø  Selanjutnya berdo’alah/ memohon dengan suka hatinya apa yang dikehendaki dari Allah SWT.


L. Tahallul
Tahallul  suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram, seperti salam buat mengakhiri shalat.
a. Cara tahallul
Setelah selesai mengerjakan sa’i, maka dilakukan tahallul yaitu memotong rambut sedikitnya tiga helai rambut kepala dengan alat apapun. Bagi orang laki-laki sunnat rambutnya dicukur habis dan bagi wanita mengunting rambut sepanjang jari.
Bagi oarang yang berpakai ihram mulai waktu itu bolehganti pakaian biasa dan sudah lepas dari segala larangan ihram.










KESIMPULAN
Dari segi bahasa haji artinya menuju. Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya menuju baitullah ditanah haram makkah untuk beribadah.
Dan menurut para ‘Alim 'Ulama
Haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu. Jadi haji itu adalah rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh  setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya dan kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.





DAFTAR PUSTAKA
Ø  Drs. H. Rifa’i Ilmu islam lengkap  PT. Karya Toha Putra Semarang, 5 Mei 1978.
Ø  Syafi’i karim, fiqih dan ushul fiqih. Bandung  Al-ma’arif thn 1981.